Be Competent
SERTIFIKATKAN KOMPETENSIMU
140
Asesor
49
Skema
17794
Pemegang Sertifikat Kompetensi
ASESOR
Asesor Kompetensi memiliki fungsi untuk melaksanakan proses asesmen/uji kompetensi terhadap peserta asesmen/uji kompetensi berdasarkan skema sertifikasi dan pedoman BNSP yang ditugaskan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) atau BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
SKEMA
Skema Kompetensi merupakan paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan dari seseorang.
TUK
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP
Tentang LSP PERHAPI
Tanggal 24 April 2007 stakeholders pertambangan (PERHAPI, APBI, IMA, Expert Pertambangan, Pemerintah) mendirikan suatu badan yang bertugas melakukan sertifikasi untuk professional pertambangan yang disebut Lembaga Sertifikasi Profesi PERHAPI. Berdirinya lembaga ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang yang telah dirintis sejak 1998, dilanjutkan oleh tim perumus yang dibentuk oleh Dirjen Minerbapabum pada 2004 yang berhasil merumuskan sistem kompetensi geologi dan pertambangan nasional.
Why !
LSP-PERHAPI
Penjaminan Mutu
Penjaminan system sertifikasi LSP Perhapi selalu comply dengan regulasi BNSP dan regulasi terkait lainnya. Melakukan Audit Internal, Surveilance, Uji Coba, Kaji Ulang, Review Panduan Mutu, SOP terkait dan Instrumen Asesmen lainnya.
Berkolaborasi
Berkolaborasi dan berkomunikasi dengan Stakeholders: Asosiasi, Institusi, Regulator, Industri, dan masyarakat dalam mendukung dan mengembangkan Kinerja LSP PERHAPI yang handal, dan memperluas, memverifikasi TUK yang relevan.
Skema Kompetensi
Pengembangan SKEMA Sertifikasi, mengikuti SKKNI yang tersedia. Skema-skema akan dikembangkan dan dibuat mengakomodir Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Pendidikan, disamping berbasis pengalaman.























