Tentang Kami

Tentang LSP PERHAPI

Tanggal 24 April 2007 stakeholders pertambangan (PERHAPI, APBI, IMA, Expert Pertambangan, Pemerintah) mendirikan suatu badan yang bertugas melakukan sertifikasi untuk professional pertambangan yang disebut Lembaga Sertifikasi Profesi PERHAPI. 

Berdirinya lembaga ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang yang telah dirintis sejak 1998, dilanjutkan oleh tim perumus yang dibentuk oleh Dirjen Minerbapabum pada 2004 yang berhasil merumuskan sistem kompetensi geologi dan pertambangan nasional.

Hasil rumusan tersebut telah dikonvensikan pada 7 November 2006 dan disahkan melalui Kepmen ESDM no.006/16 Juli 2007. LSP-PERHAPI telah resmi mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 18 Februari 2008 dengan Nomor Lisensi : BNSP-LSP-025-ID dengan Nomor SK : Kep-06/BNSP/II/2008. 

Sertifikasi dapat dimanfaatkan oleh nasional, perorangan, ataupun lembaga. Untuk Nasional sertifikasi dapat menjadi pembinaan sumber daya professional serta untuk menciptakan kesetaraan nasional (proteksi profesi). Untuk perorangan sertifikasi dapat dimanfaatkan sebagai keabsahan status professional, kesempatan untuk pembinaan berkelanjutan, terciptanya jalur karir profesi ataupun kemudahan untuk diakses oleh pemberi tugas. Secara kelembagaan sertifikasi dapat dimanfaatkan sebagai penyedia informasi tenaga professional, ataupun penciptaan iklim kerja professional, input untuk sistem imbal jasa-billing rate, ataupun untuk mendorong kinerja lembaga menjadi lebih baik.

Kami punya rekor terbaik

140

Asesor

49

Skema

17794

Pemegang Sertifikat Kompetensi