Alur Pelayanan Sertifikat

 
*Klik foto untuk melihat versi HD
 

Alur Pelayanan Sertifikasi LSP PERHAPI

1. Permohonan Sertifikasi

Asesi mengajukan permohonan kepada LSP PERHAPI untuk mengikuti sertifikasi.


2. Pemeriksaan Awal oleh Admin

Admin LSP PERHAPI memeriksa permohonan yang masuk.


3. Pemeriksaan Persyaratan Dasar (APL01)

Asesi diminta melengkapi dokumen persyaratan dasar, jika dokumen belum lengkap, Asesi diminta melengkapi terlebih dahulu.


4. Pemeriksaan Persyaratan Teknis (APL02)

Selanjutnya Asesi dapat melengkapi dokumen persyaratan teknis.


5. Verifikasi Berkas Persyaratan

Asesor Kompetensi yang ditugaskan memeriksa kelengkapan dokumen portofolio yang diajukan Asesi.
Jika dokumen portofolio lengkap, proses dapat dilanjutkan ketahapan asesmen selanjutnya. Asesi wajib melengkapi dokumen portofolio persyaratan teknis sebelum proses asesmen berlangsung.


6. Penunjukan TUK (Tempat Uji Kompetensi)

Asesi akan diberikan informasi oleh Admin LSP Perhapi mengenai lokasi atau tempat uji kompetensi serta waktu pelaksanaan asesmen.


7. Pelaksanaan Uji Kompetensi

Asesi mengikuti Asesmen sesuai bidang yang diajukan bersama Asesor yang ditugaskan dari LSP PERHAPI.


8. Pleno Komisi Teknik

Hasil uji kompetensi Kompeten atau Belum Kompeten dibahas oleh Komisi Teknik


9.Hasil Asesmen

  • Kompeten → Peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi.
  • Belum Kompeten → Peserta dapat mengikuti remedial (perbaikan) atau mengajukan banding.


10.Proses Banding

Asesi Belum Kompeten bisa melakukan remedial atau mengajukan banding dengan mengisi form banding kemudian Permohonan banding diproses oleh Komisi Teknik dan Admin LSP PERHAPI.
Jika permohonan banding diterima, Asesi bisa mengikuti remedial kembali.


11.Penerbitan Sertifikat

Asesi Kompeten diterbitkan Sertifikat Kompetensi.

small-triangles-bottom-svg

Ingin memiliki sertifikasi profesi?

Daftarkan dirimu pada sertifikasi profesi yang kamu butuhkan!
kami akan membantu.

×