Deskripsi
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana Pengawas Operasional merupakan orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan minerba yang baik harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.
Kemasan Kompetensi
- Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
- Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
- Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
- Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Melaksanakan Inspeksi
- Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan


