Deskripsi
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana Pengawas Operasional merupakan orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan minerba yang baik harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.
Kemasan Kompetensi
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
- Mengelola Keselamatan Pertambangan
- Mengelola Lingkungan Pertambangan
- Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
- Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
- Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Minerba
- Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara


