Pengawas Operasional Utama (POU) - (SJJ)

Deskripsi

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana Pengawas Operasional merupakan orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan minerba yang baik harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.

Kemasan Kompetensi

  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
  • Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
  • Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
  • Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara