Deskripsi
Sehubungan dengan implementasi Keputusan Menteri ESDM No.154 K/30/MEM/2020 tentang Tata cara penetapan surveyor untuk verifikasi analisa dan kualitas penjualan mineral dan batubara dimana petugas surveyor yang menjalankan tugas harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.
Kemasan Kompetensi
- Berkomunikasi dengan orang lain
- Merencanakan dan melaksanakan pekerjaan laboratorium/lapangan
- Memelihara keselamatan kerja di laboratorium/lingkungan kerja
- Melaksanakan Kegiatan Sampling untuk Pemeriksaan Kualitas Komoditas Curah Padatan


