Deskripsi
Sehubungan dengan implementasi Keputusan Menteri ESDM No.154 K/30/MEM/2020 tentang Tata cara penetapan surveyor untuk verifikasi analisa dan kualitas penjualan mineral dan batubara dimana petugas surveyor yang menjalankan tugas harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.
Kemasan Kompetensi
- Melaksanakan pekerjaan di laboratorium berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Melaksanakan Verifikasi Alat Uji Mengikuti Prosedur
- Melaksanakan Analisis Gravimetri Konvensional Mengikuti Prosedur
- Melaksanakan Analisis Instrumental Sederhana Mengikuti Prosedur
- Membuat Laporan Hasil Analisis


