Ahli Estimasi Cadangan Mineral

Deskripsi

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral & batubara khususnya terkait pelaporan hasil eksplorasi, estimasi cadangan sumber daya dan estimasi cadangan mineral & batubara harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.

Kemasan Kompetensi

  • Melaksanakan Komunikasi Timbal Balik
  • Melaksanakan Prinsip-prinsip Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat Kerja
  • Melakukan Verifikasi dan Validasi data eksplorasi Mineral
  • Melakukan persiapan estimasi cadangan
  • Melakukan proses estimasi cadangan dan pelaporan cadangan
  • Menyusun dan Mempresentasikan Laporan