Pelaksanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Deskripsi

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana dalam pengelolaan pertambangan khususnya terkait perencanaan dan pelaksanaan reklamasi pada kegiatan mineral & batubara harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.

Kemasan Kompetensi

  • Mengevaluasi Prinsip Dasar Kesehatan,Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja
  • Menerima dan Memahami Informasi yang Berkaitan dari Beberapa Sumber
  • Melaksanakan Persiapan Program Reklamasi
  • Melaksanakan Program Reklamasi
  • Melaksanakan Perawatan Areal Reklamasi
  • Membuat Realisasi Biaya Pelaksanaan Reklamasi