Deskripsi
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana dalam pengelolaan pertambangan khususnya terkait perencanaan dan pelaksanaan reklamasi pada kegiatan mineral & batubara harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.
Kemasan Kompetensi
- Mengevaluasi Prinsip Dasar Kesehatan,Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja
- Menerima dan Memahami Informasi yang Berkaitan dari Beberapa Sumber
- Melaksanakan Persiapan Program Reklamasi
- Melaksanakan Program Reklamasi
- Melaksanakan Perawatan Areal Reklamasi
- Membuat Realisasi Biaya Pelaksanaan Reklamasi


