Perencanaan Kegiatan Geoteknik Tambang Mineral Dan Batubara

Deskripsi

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral & batubara khususnya terkait melaksanakan pengelolaan geoteknik tambang pada tambang terbuka mineral & batubara harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.

Kemasan Kompetensi

  • Menerapkan Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan Geoteknik
  • Melaksanakan komunikasi timbal balik
  • Mengumpulkan data kondisi geologi regional dan lokal
  • Merencanakan penyelidikan geoteknik (geotechnical investigation)
  • Merencanakan biaya kegiatan geoteknik tambang
  • Mempersiapkan sampel yang akan diuji
  • Melakukan pengujian sampel geoteknik
  • Mengolah data geoteknik yang sudah diverifikasi
  • Melaksanakan analisis geoteknik tambang
  • Menyusun dan Mempresentasikan Laporan