Deskripsi
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral & batubara khususnya terkait melaksanakan pengelolaan geoteknik tambang pada tambang terbuka mineral & batubara harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.
Kemasan Kompetensi
- Menerapkan Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan Geoteknik
- Melaksanakan komunikasi timbal balik
- Melakukan penyelidikan geoteknik
- Melaksanakan pengolahan data hasil penyelidikan geoteknik
- Membuat laporan rekomendasi geoteknik tambang
- Melaksanakan pengelolaan risiko
- Melakukan inspeksi geoteknik tambang
- Melaksanakan pemantauan geoteknik tambang
- Menindaklanjuti hasil pemantauan geoteknik
- Melaksanakan analisis geoteknik lanjutan untuk perbaikan
- Menyusun dan Mempresentasikan Laporan


