Perencanaan Pascatambang Mineral dan Batubara

Deskripsi

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral & batubara khususnya terkait melaksanakan kegiatan pengelolaan pascatambang pada kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.

Kemasan Kompetensi

  • Mengendalikan Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Melaksanakan komunikasi timbal balik
  • Merencanakan Program Pascatambang
  • Merencanakan Kegiatan Pemantauan Lingkungan Pascatambang
  • Merencanakan Organisasi dan Jadwal Pascatambang
  • Merencanakan Kriteria Keberhasilan Pascatambang
  • Merencanakan Biaya Pascatambang
  • Menyusun Profil Wilayah
  • Menyusun Kegiatan Pertambangan
  • Menyusun Rona Lingkungan Akhir Lahan Pascatambang
  • Menyusun dan Mempresentasikan Laporan