Pelaksanaan Pascatambang Mineral dan Batubara

Deskripsi

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral & batubara khususnya terkait melaksanakan kegiatan pengelolaan pascatambang pada kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.

Kemasan Kompetensi

  • Mengendalikan Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Melaksanakan komunikasi timbal balik
  • Melaksanakan Persiapan Program Pascatambang
  • Melaksanakan Kestabilan dan Keamanan Fisik
  • Melaksanakan Program Pemeliharaan Pascatambang
  • Melaksanakan Program Pembongkaran Pascatambang
  • Melaksanakan Program Pengembangan Sosial, Budaya, dan Ekonomi Pascatambang
  • Melaporkan Hasil Pelaksanaan Pascatambang
  • Menyusun dan Mempresentasikan Laporan