Deskripsi
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral & batubara khususnya terkait melaksanakan kegiatan pengelolaan pascatambang pada kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.
Kemasan Kompetensi
- Mengendalikan Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Melaksanakan komunikasi timbal balik
- Melaksanakan Pemantauan Kestabilan dan Keamanan Fisik Pascatambang
- Melaksanakan Pemantauan Air Permukaan dan Air Tanah Tambang
- Melaksanakan Pemantauan Biologi Akuatik dan Terestrial
- Melaksanakan Pemantauan Ekonomi, Sosial, dan Budaya
- Melaporkan Hasil Pemantauan Pascatambang
- Menyusun dan Mempresentasikan Laporan


