Pelaksanaan Pemantauan Pascatambang Mineral dan Batubara

Deskripsi

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral & batubara khususnya terkait melaksanakan kegiatan pengelolaan pascatambang pada kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.

Kemasan Kompetensi

  • Mengendalikan Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Melaksanakan komunikasi timbal balik
  • Melaksanakan Pemantauan Kestabilan dan Keamanan Fisik Pascatambang
  • Melaksanakan Pemantauan Air Permukaan dan Air Tanah Tambang
  • Melaksanakan Pemantauan Biologi Akuatik dan Terestrial
  • Melaksanakan Pemantauan Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  • Melaporkan Hasil Pemantauan Pascatambang
  • Menyusun dan Mempresentasikan Laporan