Deskripsi
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 027 Tahun 2008 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2010 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Sub Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 716 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertambangan Dan Penggalian Sub Sektor Mineral Dan Batubara Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan Pertambangan Sub Bidang Lingkungan Pertambangan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Pendidikan Bidang Soft Skills
5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 319 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Bidang Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral
6. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 176.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan (Jenjang) Nasional Indonesia Bidang Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Kemasan Kompetensi
- Melaksanakan komunikasi timbal balik
- Melaksanakan Prinsip-prinsip Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja
- Mengawasi Kegiatan Pemantauan Limbah B3 Pertambangan
- Menggunakan Teknik Pemecahan Masalah
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melaksanakan Peremukan Mineral
- Melaksanakan Pemisahan Ukuran Mineral
- Melaksanakan Peningkatan Kadar Mineral
- Melaksanakan Pengurangan Kadar Air
- Melaksanakan Penggerusan Mineral
- Melaksanakan Solution Purification
- Melaksanakan Pelindian (Leaching)
- Melaksanakan Peningkatan Kadar dengan Menggunakan Media (Karbon Aktif, Resin dan lain-lain)
- Melaksanakan Presipitasi
- Melaksanakan Persiapan Elektrolisis
- Melaksanakan Elektrolisis


