Deskripsi
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral & batubara khususnya terkait pelaporan hasil eksplorasi, estimasi cadangan sumber daya dan estimasi cadangan mineral & batubara harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN. Maka LSP PERHAPI sebagai lembaga sertifikasi kompetensi yang terlisensi & teregistrasi oleh BNSP dan Kementerian ESDM, menyelanggarakan SERTIFIKASI UJI KOMPETENSI dalam mencetak tenaga kerja pertambangan yang KOMPETEN.
PENDAFTARAN dapat mengisi link berikut : https://bit.ly/REG-JKT-JUL24


